Selasa, 10 November 2015

Jurnal Softskill Kelompok Kecil

PENDIRIAN BADAN USAHA DALAM DUNIA BISNIS DI BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI

Hani Delismietin, Vera Munfarijah, Vina Karlina
Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma

ABSTRAK
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang ekonomi dan bisnis, perkembangan teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. Telah banyak badan usaha di Indonesia yang merupakan badan usaha bisnis yang bergerak di bidang Teknologi Informasi.
Kata Kunci: Badan Usaha, Teknologi Informasi, Bisnis

PENDAHULUAN
Membentuk badan usaha merupakan dasar yang penting ketika kita memulai bisnis. Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT dan khususnya bisnis yang berbasis Internet. Untuk mendirikan usaha di bidang IT, maka kita harus mengikuti prosedur yang ada dalam pendirian usaha. [3]
Sebuah badan usaha tidak dapat terbentuk begitu saja. Dalam pendirian badan usaha, terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati, seperti dokumen perizinan. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.


KAJIAN TEORI
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Di Indonesia sesungguhnya belum terdapat pengaturaan mengenai perusahaan perseorangan yang cukup komprehensif yang menjadi dasar hukum perusahaan perseorangan. Meski demikian perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk perusahaan yang diakui di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2007, yang menyebutkan bentuk-bentuk perusahaan, diantaranya adalah perusahaan perseorangan. Namun, berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf C, Permendagri Nomor 46 tahun 2009, Perusahaan Perseorangan tidak wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun apabila perusahaan perseorangan tersebut, merupakan perusahaan perdagangan mikro tetap, maka apabila dikehendaki, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIUP Mikro.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2009, pasal 4 ayat (1), Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP ialah Perusahaan Perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.         Usaha perseorangan atau persekutuan.
2.         Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat.
3.         Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  • Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT:
  •  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  •  Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan PT
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden

Commanditaire Vennotschaap (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV:
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  • Relatif mudah untuk didirikan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  • Mudah memperoleh kredit usaha

Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.      Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. [2]
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian yayasan. Tahapan tersebut ialah :
1. Pendirian
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 2. Pengesahan
Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
3. Pengumuman
 Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.
 Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.

Prosedur Dalam Pendirian Badan Usaha Di Bidang IT
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Departemen Teknis
2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA ).
3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP. [1]

USULAN
Dengan pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar terhadap dunia bisnis yang kompetitif. Perusahaan yang mampu bersaing dalam kompetisi tersebut adalah perusahaan yang mampu melakukan implementasi teknologi informasi ke dalam perusahaannya.

HASIL EVALUASI
Teknologi Informasi (TI) telah berperan penting bagi kehidupan manusia saat ini. Perkembangan teknologi informasi telah mengikuti dengan berjalannya pula perkembangan manusia. Perkembangan teknologi informasi sangat pesat dipicu oleh kebutuhan informasi secara cepat, tepat, dan terkini. Teknologi informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan di mana memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen organisasi.
Pada umumnya bidang bisnis yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru dalam bidang IT adalah perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house), konsultan implementasi teknologi informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software, distributor dari produk-produk IT baik hardware ataupun software, training dan pendidikan bidang IT. Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians yang akan memunculkan berbagai badan usaha di bidang IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut.

PENUTUP
Teknologi informasi telah dimanfaatkan oleh sebagian manusia yang dapat melihat peluang bisnis dari teknologi tersebut. Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khususnya di bidang teknologi informasi, kita harus mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan dan mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang teknologi informasi tersebut.

REFERENSI
[1]   Samputri, Riena. 2014. Jurnal Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT. http://ryunana.blogspot.co.id/2014/06/jurnal-prosedur-pendirian-usaha-di.html
diakses pada : 8 November 2015
[2]   Tri Fanny, Dewi. 2011. Pendirian Badan Usaha.
diakses pada : 8 November 2015
[3]   Ahadi, Wahyu. 2015. Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT.

diakses pada : 8 November 2015

0 komentar:

Posting Komentar

 

v! Template by Ipietoon Cute Blog Design