PENDIRIAN BADAN USAHA DALAM DUNIA BISNIS DI BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
Hani Delismietin, Vera Munfarijah, Vina Karlina
Jurusan Teknik Informatika, Fakultas
Teknologi Industri, Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang ekonomi dan bisnis, perkembangan teknologi telah dan sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. Telah banyak badan usaha di Indonesia yang merupakan badan usaha
bisnis yang bergerak di bidang Teknologi Informasi.
Kata Kunci: Badan Usaha, Teknologi Informasi, Bisnis
PENDAHULUAN
Membentuk
badan usaha merupakan dasar yang penting ketika kita memulai bisnis. Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang
berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya
manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain
seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab
utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama
di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT dan
khususnya bisnis yang berbasis Internet. Untuk mendirikan usaha di
bidang IT, maka kita harus mengikuti prosedur yang ada dalam pendirian usaha. [3]
Sebuah badan usaha tidak dapat
terbentuk begitu saja. Dalam pendirian badan usaha, terdapat beberapa prosedur
yang harus dilewati, seperti dokumen perizinan. Izin usaha merupakan bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan
kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan
sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja
dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan
perekonomian dan perdagangan.
KAJIAN TEORI
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
Di Indonesia sesungguhnya belum terdapat pengaturaan
mengenai perusahaan perseorangan yang cukup komprehensif yang menjadi dasar hukum perusahaan perseorangan. Meski demikian
perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk perusahaan yang diakui di
Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2007, yang
menyebutkan bentuk-bentuk perusahaan, diantaranya adalah perusahaan
perseorangan. Namun, berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf C, Permendagri Nomor 46
tahun 2009, Perusahaan Perseorangan tidak wajib memiliki Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP). Namun apabila perusahaan perseorangan tersebut, merupakan
perusahaan perdagangan mikro tetap, maka apabila dikehendaki, perusahaan
tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIUP Mikro.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 46 tahun 2009, pasal 4 ayat (1), Perusahaan yang tidak wajib
memiliki SIUP ialah Perusahaan Perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Usaha perseorangan atau persekutuan.
2.
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh
pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat.
3.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat
PT:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden
Commanditaire
Vennotschaap (CV)
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Ciri dan sifat
CV:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Koperasi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan
Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha
Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. [2]
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian
yayasan. Tahapan tersebut ialah :
1. Pendirian
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau
lebih ("orang" disini dapat berarti perseorangan ataupun badan
hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan
awal.
Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan
para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk
pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pengesahan
Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang
dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh
Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut
harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap.
3. Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib
diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan
ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya
paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak
dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus
yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan
pengumuman), maka yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.
Prosedur
Dalam Pendirian Badan Usaha Di Bidang IT
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha
skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa
jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti
diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang
harus dipenuhi :
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
- Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
- Izin
Domisili
- Izin
Gangguan
- Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin
dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua
badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yaitu berupa SIUP. [1]
USULAN
Dengan pemanfaatan dan penggunaan
teknologi informasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar terhadap
dunia bisnis yang kompetitif. Perusahaan yang mampu bersaing dalam kompetisi
tersebut adalah perusahaan yang mampu melakukan implementasi teknologi informasi ke dalam perusahaannya.
HASIL EVALUASI
Teknologi Informasi (TI) telah berperan
penting bagi kehidupan manusia saat ini. Perkembangan teknologi informasi telah
mengikuti dengan berjalannya pula perkembangan manusia. Perkembangan teknologi
informasi sangat pesat dipicu oleh kebutuhan informasi secara cepat, tepat, dan
terkini. Teknologi informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan
berbagai sektor kehidupan di mana memberikan andil besar terhadap perubahan-perubahan
yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen organisasi.
Pada
umumnya bidang bisnis yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru dalam
bidang IT adalah perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software
house), konsultan implementasi teknologi informasi baik itu implementasi
hardware maupun implementasi software, distributor dari produk-produk IT baik
hardware ataupun software, training dan pendidikan bidang IT. Dari keempat
bidang ini, muncul berbagai varians yang akan memunculkan berbagai badan usaha
di bidang IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang
usaha tersebut.
PENUTUP
Teknologi informasi telah dimanfaatkan
oleh sebagian manusia yang dapat melihat peluang bisnis dari teknologi
tersebut. Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khususnya di bidang teknologi informasi, kita harus mengetahui dengan pasti apa
yang harus dilakukan dan mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan
atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang teknologi informasi tersebut.
REFERENSI
[1] Samputri, Riena. 2014. Jurnal
Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT. http://ryunana.blogspot.co.id/2014/06/jurnal-prosedur-pendirian-usaha-di.html
diakses pada : 8 November 2015
[2] Tri Fanny, Dewi. 2011. Pendirian
Badan Usaha.
diakses pada : 8 November 2015
[3] Ahadi, Wahyu. 2015. Prosedur
Pendirian Badan Usaha di Bidang IT.
diakses pada : 8 November 2015
0 komentar:
Posting Komentar